Beda Sanksi PDIP: Ganjar Terima Teguran Lisan Buntut Siap Nyapres, Dewan Kolonel Ditegur Lewat Surat

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Beda Sanksi PDIP: Ganjar Terima Teguran Lisan Buntut Siap Nyapres, Dewan Kolonel Ditegur Lewat Surat
Gubenur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo merespons cepat indikasi kasus gagal ginjal akut di Jateng.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima sanksi teguran lisan dari PDIP buntut menyatakan bahwa dirinya siap untuk dicalonkan menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Bukan hanya Ganjar, PDIP pun pernah menegur dewan kolonel. Namun ternyata teguran yang diterima Ganjar dan dewan kolonel itu memiliki perbedaan.

PDIP sendiri memastikan bahwa teguran yang diberikan pada Ganjar adalah sesuatu hal yang biasa. Teguran lebih keras diberikan PDIP pada dewan kolonel yang sempat terbentuk untuk mengawal Puan Maharani. Simak penjelasan beda teguran PDIP ke Ganjar dan dewan kolonel berikut ini.

Teguran PDIP ke Ganjar

Baca Juga: PDIP Ingin Pilpres 2024 Jadi Momentum Hadirkan Pemimpin Perempuan, Kode untuk Puan?

PDIP menegur Ganjar Pranowo buntut pernyataan "siap nyapres". Teguran yang bersifat lisan itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ketua DPP PDIP Komuardin Watubun di markas PDIP di Jakarta pada Senin (24/10). Rupanya pernyataan Ganjar dinilai PDIP tidak melanggar tapi tetap ada sanksi karena tafsiran-tafsiran yang muncul setelahnya. 

"Setelah kami sampaikan klarifikasi, meski beberapa waktu lalu saya sampaikan ke media dan setelah kami menilai dari aturan organisasi meski dia tidak melanggar, tapi pernyataan ini menimbulkan multitafsir di publik. Maka saya jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ganjar Pranowo," kata Komarudin Watubun. 

Teguran PDIP ke Dewan Kolonel

Sementara itu peringatan keras terhadap dewan kolonel disampaikan PDIP lewat surat tanggal 5 Oktober 2022. Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan bahwa pembentukan dewan kolonel yang merupakan loyalis Puan Maharani tidak tercantum dalam AD/ART partai. Selain itu surat tersebut juga menegaskan tidak ada struktur militer dalam PDIP. 

Bukan hanya itu, surat itu menerangkan bahwa pencapresan adalah kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diputuskan dari hasil Kongres V PDIP. PDIP menyatakan pembentukan "dewan kolonel" melanggar dan akan diberikan sanksi disiplin dan organisasi bagi kader yang melanggar. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

Baca Juga: Survei SPIN: Elektabilitas Ganjar Stagnan, Prabowo Subianto Masih Tertinggi

Komarudin Watubun menjelaskan bahwa teguran terhadap Ganjar Pranowo adahal hal yang biasa. Ia mengatakan teguran lisan pada Ganjar memang berbeda dengan yang dijatuhkan kepada dewan kolonel. Ia memastikan teguran lebih keras diberikan PDIP kepada dewan kolonel.

"Jadi soal teguran lisan adalah hal-hal biasa saja, tidak ada hal yang luar biasa. Bukan menurut Ibu Mega, ini keputusan kita, keputusan partai ini, keputusan kongres bahwa ini diberikan kepada Ibu Mega untuk menentukan siapa calon kemudian," jelas Komarudin.

Lebih lanjut, Komaruddin juga menjelaskan bahwa bahwa tidak ada hal yang luar biasa. Dewan Kolonel diberikan terguran yang keras dan terakhir karena sebelumnya sudah pernah ditegur.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI